Menjadi Umat Terbaik dengan Saling Menasehati
Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu
Taimiyah rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi munkar. Berikut
penjelasan beliau rahimahullah:
Allah Ta’ala berfirman,
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman
kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110)
Sebagian ulama salaf mengatakan, “Mereka bisa menjadi umat terbaik
jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam ayat di atas). Siapa
saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah umat
terbaik.”
Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar
itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini
sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang
dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban
ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih
oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya
mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar
yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar,
wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan
Rasulnya perintahkan tercapai.
Allah Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melampaui batas.”
(QS. Al Maidah: 2)
Setiap rasul yang Allah utus dan setiap kitab yang Allah turunkan, semuanya mengajarkan amar ma’ruf nahi mungkar.
- Yang dimaksud ma’ruf adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dicintai dan diridhoi oleh Allah.
- Yang dimaksud munkar adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dibenci dan dimurkai oleh Allah.
Meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar adalah sebab datangnya hukuman
dunia sebelum hukuman di akhirat. Janganlah menyangka bahwa hukuman
meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar bukan hanya menimpa orang yang
zholim dan pelaku maksiat, namun boleh jadi juga menimpa manusia secara
keseluruhan.
Orang yang melakukan amar ma’ruf hendaklah orang yang faqih (paham)
terhadap yang diperintahkan dan faqih (paham) terhadap yang dilarang.
Begitu pula hendaklah dia halim (santun) terhadap yang diperintahkan,
begitu pula terhadap yang dilarang. Hendaklah orang tersebut orang yang
‘alim terhadap apa yang ia perintahkan dan larang. Ketika dia melakukan
amar ma’ruf nahi munkar, hendaklah ia bersikap lemah lembut terhadap apa
yang ia perintahkan dan ia larang. Lalu ia harus halim dan bersabar
setelah ia beramar ma’ruf nahi munkar.
Sebagaimana Allah berfirman dalam
kisah Luqman,
وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka)
dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa
kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan
(oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)
Ketahuilah bahwa orang yang memerintahkan pada yang ma’ruf dan
melarang dari yang munkar termasuk mujahid di jalan Allah. Jika dirinya
disakiti atau hartanya dizholimi, hendaklah ia bersabar dan mengharap
pahala di sisi Allah. Sebagaimana hal inilah yang harus dilakukan
seorang mujahid pada jiwa dan hartanya. Hendaklah ia melakukan amar
ma’ruf dan nahi munkar dalam rangka ibadah dan taat kepada Allah serta
mengharap keselamatan dari siksa Allah, juga ingin menjadikan orang lain
baik. Janganlah ia melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk tujuan
mencari kedudukan mulia atau kekuasaan. Janganlah ia melakukannya karena
bermusuhan atau benci di hatinya pada orang yang diajak amar ma’ruf
nahi munkar. Janganlah ia melakukannya dengan tujuan-tujuan semacam ini.
Kadang memerintahkan pada yang kebaikan itu dengan cara yang baik dan
tidak membawa dampak jelek. Kadang pula mencegah kemungkaran dilakukan
dengan baik tanpa membawa dampak jelek. Sebaliknya jika menghilangkan
kemungkaran malah dengan cara yang mungkar pula (bukan dengan cara yang
baik), maka itu sama saja seseorang ingin mensucikan khomr (yang najis
kata sebagian ulama, pen), dengan air kencing (yang najis pula, pen).
Siapa yang melarang kemungkaran namun malah dengan yang mungkar, maka
itu hanya membawa banyak kerusakan daripada mendapatkan keuntungan.
Kadang kerugian itu sedikit atau banyak. Wallahu a’lam.
Semoga Memberikan pengetahuan dan Bermanfaat 😊
***
Diterjemahkan dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan
firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul
‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar
Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-65.
King Khalid Airport, Riyadh, KSA, 17th Shafar 1432 H (21/1/2011)
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: http://www.muslim.or.id
Komentar
Posting Komentar